Rabu, 09 April 2014

Fishing Village dan Repulse Bay

FISHING VILLAGE

      Desa nelayan tradisional yang bernama Tai O ini terletak di sebelah barat Pulau Lantau di HongKong, Cina. Tempat ini sudah terkenal dari jaman pendudukan Portugis dan pendudukan Inggris atas HongKong. Desa ini adalah titik strategis bagi para penyelundup dan para kriminal yang melarikan diri dari Hongkong dan bahkan pelarian dari daratan Cina. Sepanjang sejarah, desa ini menjadi khusus karena letaknya, maka dibangunlah banteng oleh para penguasa.
      Pada awalnya, rumah-rumah mereka tidaklah dibangun di atas daratan melainkan mereka membuat rumah panggung diatas air, sayangnya pada tahun 2000 lalu, ratusan rumah panggung ini terbakar sehingga populasi rumah panggung ini menjadi sedikit sekali. Begitu juga penduduk disini semakin lama semakin berkurang dikarenakan para mudanya mencoba mencari pekerjaan lain di kota dan HongKong island dan meninggalkan pekerjaan para leluhurnya, berlayar.
      Nelayan-nelayan inilah yang sebenarnya memenuhi sebagian kebutuhan seafood di pulau Hongkong dan menjadikannya mata pencaharian mereka. Dikarenakan semakin tingginya polusi di laut serta hilangnya kemauan untuk menjadi nelayan, dapat kita bayangkan ketika desa ini tidak lagi menghasilkan produk lautnya, maka desa ini akan menjadi sepi dan tidak berproduksi, dan mungkin hanya menjadi bagian dari sejarah.
      Seperti desa lainnya, desa ini mempunyai sekolah pemerintah setempat, tempat beribadah dan pasar tentunya. Di sepanjang jalan-jalan di dalam desa dengan mudah dapat ditemukan seafood yang dikeringan yang dapat anda beli, begitu juga yang masih hidup dan segar-segar. Jangan lewatkan kesempatan mengunjungi warung-warung disana yang menyajikan seafood. Di sudut jalan terletak tempat ibadah, yang mana para nelayan biasanya beribadah sebelum pergi berlayar dan memberi sedekah pada dewa-dewanya.

 
REPULSE BAY

 
 
 
 
 
 
 
 
     Repulse Bay terletak di bagian selatan HONGKONG, tempat ini sangat terkenal dengan pantainya yang bersih dan ombak yang tidak terlalu besar, sangat cocok sebagai tempat berenang.
     Repulse Bay merupakan lokasi yang paling strategis pada masa Perang Dunia II, dulunya tempat ini merupakan jalur perdagangan. Baru pada tahun 1982 tempat ini dibangun menjadi shopping mall yang menyediakan toko toko, restaurant dan kios makanan cepat saji, namun hotel dengan arsitektur colonial tetap dipertahankan.

    
 
 
 
 
 
 
 
 
     Ditempat ini juga terdapat 2 patung Dewa yang besar, KWUN YUM dan TIN HAU yang menghadap ke Repulse Bay.
Tempat ini juga merupakan pemukiman elit ( sama seperti pemukiman elit yang ada di Victoria Peak

     Untuk menuju Repulse Bay bisa menggunakan bus dengan berbagai route, bisa melalui jalan biasa melewati pesisir pantai ataupun yang express melalui Aberdeen Tunnel ( terowongan bawah tanah / di dasar laut ).

Yang Unik di Repulse Bay, Hong Kong

Kehidupan orang-orang di China memang masih sarat dengan kepercayaan terhadap sesuatu yang disebut Feng Shui.  Kebanyakan yang kita ketahui, Feng Shui lebih sering diterapkan dalam bidang konstruksi. Namun, sepertinya, aspek ini meliputi hampir semua sendi kehidupan bangsa China yang terkenal telah mengalami kemajuan budaya yang sangat pesat sejak dahulu kala. 

Menurut definisinya, "Feng shui (Mandarin: 風水) adalah ilmu topografi kuno Tiongkok yang mempercayai bagaimana manusia dan Surga (astronomi), dan Bumi (geografi), hidup dalam harmoni untuk membantu
memperbaiki hidup dengan menerima Qi positif. Qi terdapat di alam sebagai energi yang tidak terlihat. Qi baik disebut juga napas kosmik naga. jenis Qi ini dipercaya sebagai pembawa rejeki dan nasib baik. namun ada pula Qi buruk yang disebut Sha Qi pembawa nasib buruk. terdapat berbagai aliran feng Shui, di antaranya adalah Bintang terbang, waktu, dan topografi." (wikipedia.org).
The Old From the Moon (Happy God)

Bagaimanapun, Feng Shui adalah salah satu keunikan bangsa China yang masih bertahan hingga zaman sekarang. Salah satu contohnya adalah apa yang terdapat di Repulse Bay, salah satu tempat wisata pantai yang cukup terkenal di Hong Kong.
Dewi Kwan Im
Pantainya sendiri, bagi kita orang Indonesia, boleh dikatakan biasa-biasa saja. Meski ditambahkan ornamen berupa patung-patung bergaya khas China, namun tetap saja pantai-pantai di Bali, Lombok, Tanjung Bira, Bunaken atau Wakatobi masih jauh lebih indah dan eksotik.  Wisata yang ditawarkan disini tidak lebih dari wisata sensasi. Misalnya, bila berhasil melempar koin ke dalam mulut patung ikan., maka, katanya, rezeki kita akan bertambah. Buktinya, beberapa pengunjung yang tidak percaya pun tetap melemparkan koin, bukan karena percaya tapi lebih karena merasa penasaran.


Pengunjung Antri untuk menyentuh kepala Dewa Keturunan
Selain itu ada juga patung Dewa Keturunan, Dewa Jodoh, Dewa Rezeki, dan patung Dewi Kwan Im  yang berukuran raksasa. Di sisi lain terdapat jembatan umur panjang, dimana bila berhasil melewatinya 1 kali, konon bisa menambah umur 3 tahunt. Entahlah. Yang jelas, pemerintah setempat nampaknya sangat berhasil mengelola objek ini dengan optimal. Tidak seperti kebanyakan objek wisata di Indonesia yang pengelolaannya terkesan asal-asalan.

Yang unik disini bagi saya bukan pantainya melainikan justru sebuah apartment yang terletak di dekat objek wisata ini. Selain karena menyimpan catatan sejarah yang cukup panjang dan pernah disinggahi beberapa artis terkenal Hollywood, bangunan ini punya daya tarik dari sisi konstruksi. Ditengah bangunan yang kini difungsikan juga sebagai apartment mewah ini terdapat lubang besar berbentuk segi empat, mirip seperti apa yang terdapat di gedung HSBC. Hal ini diyakini sebagai upaya memberi jalan bagi naga-naga yang hidup di gunung untuk memiliki pandangan terbuka ke bawah dan dapat memperoleh akses untuk turun minum di laut.

"Ada 7 naga yang menjaga Hong Kong. Salah satunya hidup di gunung di belakang "The Repulse Bay". Ketika Hong Kong dilanda krisis ekonomi, seorang paranormal menganjurkan untuk membuat lubang di tengah bangunan tersebut. Kenyataannya setelah itu, ekonomi Hong Kong bisa pulih kembali," ujar seorang Guide lokal menjelaskan.

Entahlah. Yang jelas, lubang yang dibiarkan terbuka seperti ini dalam Feng Shui dimaksudkan untuk memberikan jalan bagi angin dan energi Qi. Qi sendiri, (Hanzi: 氣, Kanji: 気) atau lebih sering dieja sebagai chi atau ch'i (dalam Romanisasi gaya Wade-Giles) atau ki (dalam ejaan Romaji bahasa Jepang) adalah sebuah konsep dasar budaya Tionghoa. Qi dipercayai adalah bagian dari semua makhluk hidup sebagai semacam "kekuatan hidup" atau "kekuatan spiritual". Kata ini seringkali diterjemahkan sebagai "aliran energi" atau secara harafiah sebagai "udara" atau "napas"(wikipedia.org).

Menyaksikan Feng Shui pada sumbernya memang bermakna lebih. Saya jadi paham bahwa "hal lumrah" yang sehari-hari kita bisa saksikan di negeri sendiri ternyata bisa menjadi objek pariwisata yang menghasilkan devisa bagi negara asalnya. Tentu bila dikelola dengan baik seperti yang dilakukan pemerintah Hong Kong.
 
sumber : http://www.zonapetualang.com/2011/06/yang-unik-di-repulse-bay-hong-kong.html

Senin, 31 Maret 2014

shenzen dan hongkong

Shenzhen, Kota yang berawal dari desa miskin

“Sebuah kota tidak akan pernah selesai dan tidak akan pernah sempurna” , kutipan dari Zahnd tersebut memang benar-benar dialami di seluruh kota di dunia. Salah satunya adalah Kota Shenzhen. Kota Shenzhen merupakan salah satu kota metropolitan di Provinsi Guangdong,China. Menurut Sejarahnya, Kota Shenzhen hanyalah desa nelayan yang biasa bahkan termasuk desa miskin pada tahun 1970, namun Kota Shenzhen kini menjadi kota yang luar biasa. Kota tersebut mengalami perkembangan yang pesat. Dimulai dengan Kota Shenzhen yang dikembangkan menjadi Daerah Ekonomi Khusus (DEK) pada tahun 1980, Kota tersebut berubah menjadi Kota Industri.


Kota Shenzhen

Dalam periode 30 tahun, Kota tersebut mengalami perkembangan termasuk morfologi kotanya. Gedung-gedung pencakar langit, Jalan-jalan yang dibangun dengan sangat lebar,bersih dan teratur yang dihiasi dengan taman hijau yang memberikan kenyamanan pejalan kaki serta dilengkapi infrastruktur modern, seperti sarana transportasi yaitu bus dan subway, jembatan yang menghubungkan Shenzhen dengan Hongkong, maupun bandara yang menghubungkan ke kota lain juga terus dikembangkan.Hal ini untuk mendukung kegiatan indsutri dan ekonomi. Tidak hanya itu, Pusat rekreasi juga banyak didirikan sebagai tempat tujuan kebutuhan masyarakat dan penambahan investasi kota tersebut. Pemerintah Cina menjadikan Kota Shenzhen sebagai wilayah berbasis produksi, riset, penelitian dan transaksi untuk produk-produk teknologi, seperti televisi, komputer, peralatan komunikasi dan audiovisual yang juga berpengaruh di dunia. Selain itu, Kota tersebut juga ikut berpartisipasi memperhatikan lingkungan. Partisipasi tersebut menghasilkan banyak penghargaan yang telah dicapai.
Salah satu program Kota Shenzhen untuk mengurangi polusi, yaitu program bus tiga dimensi “3D Express Coach”. Program ini juga dijadikan sebagai tindakan mengurangi masalah kemacetan, karena semakin padatnya populasi di kota tersebut.
Kota Shenzhen memang benar-benar kota yang bersifat modern, walaupun kota tersebut tidak memiliki gedung berserajarah, akan tetapi sejauh ini mengalami perkembangan yang baik. Perubahan menjadi kota modern juga diseimbangi dengan pedulinya kota tersebut untuk memperhatikan lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Maka dari itu, mungkin Kota Shenzhen bisa dijadikan sebagai contoh dalam membangun kota-kota di Indonesia, dengan pembangunan yang berdasarkan aspek fisik dan nonfisik yang tidak menghilangkan sejarahnya, sebab dalam hal proses perubahan kota, unsur-unsur non fisik turut serta mempengaruhinya bukan hanya fisiknya saja.

sumber:

http:///www.antaranews.com/berita/1254123981/rona-guangzhou-dan-shenzhen

Profil Hong Kong

Hong Kong (HK) merupakan wilayah administratif khusus (semacam Daerah Khusus) di Republik Rakyat China. Status itu juga dimiliki Macau, wilayah bekas jajahan Portugis. Luas wilayah HK 1,104 km2 dengan penduduk sekitar 7 Juta jiwa. Penduduk HK terdiri dari etnis China (95%) dan etnis lain (5%). Mayoritas etnis Han asal Guangzhou dan Taishan, dua kota yang bertetangga dengan Provinsi Guangdong.
Dengan prinsip “satu negara, dua sistem”, sistem politik dan ekonomi HK berbeda dengan pemerintahan China. HK menerapkan sistem demokrasi-kapitalis dan menjadi salah satu pusat keuangan internasional terkemuka di dunia. Mata uangnya, Dolar Hong Kong (HKD, $HK), merupakan mata uang ke-9 yang paling banyak digunakan di dunia.
Sistem politik HK diatur oleh Hukum Dasar HK (Basic Law of Hong Kong), dokumen konsitusinya, yang memberi HK “otonomi tingkat tinggi” dalam semua aspek kecuali hubungan luar negeri dan pertahanan militer. Pemerintahan HK dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif (Chief Executive) yang dipilih oleh 800-an anggota Komite Pemilihan (Election Committee).
HK menjadi wilayah jajahan Inggris setelah Perang Opium Pertama (1839-1842). Bermula dari HK Island, koloni Inggris meluas ke wilaya Semenanjung Kowloon dan New Territoris tahun 1898. Sebelumnya kedua wilayah itu dikuasa Jepang saat Perang Pasifik.

Asa Usul Kata ”Hong Kong”

Nama “Hong Kong” (HK) dari bahasa Kantonis atau nama Hakka yang artinya “fragrant harbour” (pelabuhan yang harum) dalam bahasa Inggris. Sebelum 1842, nama itu asalnya merujuk pada teluk kecil –kini Aberdeen Harbour/Little Hong Kong—antara pulau Ap Lei Chau dan sisi selatan HK Island.

Sejarah

Kepulauan HK menjadi wilayah jajahan Inggris sejak 20 Januari 1841. Inggus juga menguasai Kowloon Peninsula dan Stonecutter’s Island tahun 1860 setelah mengalahkan China dalam Perang Opium Kedua.
Tahun 1941 tentara Jepang menginvasi dan menguasa Hong Kong, 8 December 1941 hingga Jepang menyerah kepada tentara sekutu dalam Perang Dunia Kedua tahun 1945. HK kembali dikuasai Inggris hingga 1997.
Pada 1 July 1997 Inggris menyerahkan HK kepada China dan menjadi wilayah administratif khusus pertama di RRC. Tung Chee Hwa terpilih sebagai Kepala Eksekutif pertama.

Pemerintahan

Pemerintahan Hong Kong dipimpin seorang Kepala Eksekutif. Ia memimpin semua urusan pemerintahan, kecuali soal Hubungan Luar Negeri dan Pertahanan Militer yang dikendalikan langsung oleh Beijing.
Lembaga-lembaga pemerintahan HK terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Pengadilan. Eksekutif dikepalai Chief Executive yang dipilih Komite Eksekutif, lalu ditunjuk oleh Pemerintahan Rakyat Pusat (Central People’s Government). Dewan Legislatif beranggotakan 60 orang dan dipimpin Presiden Dewan Legislatif.
Pemerintahan HK secara tradisional memainkan peran pasif dalam ekonomi, sebuah kebijakan yang dikenal dengan istilah “positive non-interventionism”. Hong Kong sering disebut sebagai contoh kapitalisme laissez-faire (laissez-faire capitalism). Hong Kong menjadi negara industri dan pusat keuangan dunia sejak 1990-an.

Demografi

Penduduk HK saat ini mencapai 7,03 juta jiwa. Sekitar 95% penduduk keturunan China, mayoritas Taishanese, Chiu Chow, orang Cantonese lain, dan Hakka. Etnis Han HK mayoritas berasal dari Guangzhou dan Taishan.
Sekitar 5% lainnya imigran dari Asia Selatan, seperti India, Pakistan, Nepal, juga Vietnam. Ada juga penduduk asal Eropa, Amerika, Kanada, Jepang, dan Korea. Sebagai tambahan, ada sekitar 300.000 pembantu rumah tangga yang kini bekerja di HK, mayoritas dari Indonesia (sekitar 150.000 orang) dan Filipina.
Bahasa
Bahasa penduduk HK sehari-hari adalah bahasa Kantonis (Cantonese), bahasa China asal Provinsi Guangdong hingga utara HK. Inggris juga menjadi bahasa resmi dan menurut sensus tahun 1996 digunakan oleh 3,1% penduduk dalam pergaulan sehari-hari dan oleh 34.9% penduduk sebagai bahasa kedua.
Bahasa Mandarin juga mulai banyak digunakan seiring meningkatnya imigran dari Cina daratan ke HK.
Agama
Kebebasan beragama berlaku di Hong Kong, dilindungi oleh “Basic Law of Hong Kong”. Sekitar 90% penduduk menganut agama Budha (utamanya Chinese Mahayana), Confucianism, dan Taoism.
Agama Kristen dianut sekitar 600,000 atau 8% dari total penduduk. Ada juga penganut Sikh, Muslim, Yahudi, Hindu, dan komunitas Bahá’í.

Transportasi

Transportasi HK menggunakan Kapal Ferry, MTR (Kereta Bawah Tanah), Bus, Taksi, dan Tram. Lebih dari 90% penduduk HK menggunakan transportasi umum tersebut. Hanya 10% menggunakan kendaraan pribadi. Ongkosnya menggunakan kartu Octopus dan uang cash. Tram segala jurusan tarifnya 2 dolar HK untuk orang dewasa dan 1 dolar untuk anak-anak dan usia lanjut.
Kereta cepat bawah tanah (MTR) memiliki 150 stasiun dan melayani 3.4 juta orang per hari. Hong Kong Tramways beroperasi sejak 1904. Bus tingkat dua diperkenalkan sejak 1949.
Jalan-jalan raya dibeton. Lalu lintas relatif tertib dan lancar. Trotoar untuk pejalan kaki aman dari PKL atau halangan apa pun. Tertib lalu lintas pengendara dan pejalan kaki membuat jalan-jalan bebas macet dan minim kecelakaan.

Iklim

Hong Kong merupakan salah satu negara di Asia yang memiliki empat musim: musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin.
  1. Musim Semi: Maret s.d. Pertengahan Mei, suhu rata-rata 23 derajat Celcius.
  2. Musim Panas: Akhir Mei s.d. Pertengahan September, suhu rata-rata 28 – 33 derajat Celcius.
  3. Musim Gugur: Akhir September s.d. Awal Desember, suhu rata-rata 23 derajat Celcius.
  4. Musim Dingin: Pertengahan Desember s.d. Februari, suhu rata-rata 17 derajat Celcius.

VISA

Hong Kong termasuk negara yang membebaskan visa ataupun bisa mendapat “visa on arrival” (mendapat visa di bandara setempat) bagi pemegang paspor indonesia. Warga Negara Indonesia dapat mengunjungi Hong Kong & Macau selama 30 hari tanpa visa, namun visa diperlukan untuk mereka yang akan bekerja, belajar, menjalani latihan atau tinggal menetap. (ASM. Romli, diolah dari berbagai sumber dan pengamatan, pernah berkunjung ke Hong Kong tahun 2009 , 2010, dan 2012).*



sumber : http://www.ddhongkong.org/data-hong-kong/profil-hong-kong/

Rabu, 08 Januari 2014

ENVIRONMENT IMPACT ANALYSIS

1. PENJELASAN
    
        AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Guna AMDAL adalah sebagai sebuah  kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
        AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
       Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :

-              Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
-              Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
-              Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
-              Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

2. Guna AMDAL

-              Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
-              Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-              Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
-              Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
-              Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

3. Prosedur AMDAL


Prosedur AMDAL terdiri dari :
1.            Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2.            Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3.            Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
      
         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
        Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

4. Penyusunan  AMDAL

        Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

5. Pihak yang terlibat dalam proses AMDAL

        Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

        Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

6. UKL dan UPL 

       Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
Identitas pemrakarsa
1.            Rencana Usaha dan/atau kegiatan
2.            Dampak Lingkungan yang akan terjadi
3.            Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4.            Tanda tangan dan cap

Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

7. Kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya


AMDAL-UKL/UPL

        Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

       Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.
Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.\

AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

        Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.
Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.
Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

RESUME

         Setelah membaca materi ini apat disimpulkan AMDAL merupakan kajian dampak besar yang penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Serta untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan, yang memiliki 3 prosedur, yakni Proses penapisan (screening) wajib AMDAL, Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat dan Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping).