Jumat, 18 Oktober 2013

BAB3. UU & PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UU dan Peraturan Pembangunan Nasional > UU No 24 Th. 1992 tentang Tata Ruang

Pengertian Pembangunan Nasional 

merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global (Tap. MPR No. IV/MPR/1999). (Pengertian Pembangunan Nasional)
Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.
UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemu

UU dan Peraturan Pembangunan Nasional > UU No 4 Th. 1992 tentang Pemukiman


Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat kita pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitandan yang ada di dalam pemukiman. Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai denganstandar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat. Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmatikehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. Rumah
harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, member kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya; lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya.
Patokan Rumah yang Sehat dan
Ekologis
Patokan yang dapat digunakan dalam membangun rumah yang ekologis adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan kawasan penghijauan di antara kawasan pembangunan sebagai paru-paru hijau.
2. Memilih tapak bangunan yang sebebas mungkin dari gangguan/radiasi geobiologis dan meminimalkan medan elektromagnetik buatan.
3. Mempertimbangkan rantai bahan dan menggunakan bahan bangunan alamiah.
4. Menggunakan ventilasi alam untuk menyejukkan udara dalam bangunan.
5. Menghindari kelembapan tanah naik ke dalam konstruksi bangunan dan memajukan sistem bangunan kering.
6. Memilih lapisan permukaan dinding dan langit-langit ruang yang mampu mengalirkan uap air.
7. Menjamin kesinambungan pada struktur sebagai hubungan antara masa pakai bahan bangunan dan struktur bangunan.
8. Mempertimbangkan bentuk/proporsi ruang berdasarkan aturan harmonikal.
9. Menjamin bahwa bangunan yang direncanakan tidak menimbulkan masalah lingkungan    dan membutuhkan energi sedikit mungkin (mengutamakan energy terbarukan).
10. Menciptakan bangunan bebas hambatan sehingga gedung dapat dimanfaatkan oleh semua penghuni (termasuk anak-anak, orang tua, maupun orang cacat tubuh). Dengan adanya patokan rumah yang sehat dan ekologis, maka perlu adanya suatu patokan atau satandar penilaian yang dapat digunakan untuk menentukan kualitas dan kondisi suatu pemukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan khususnya pada pemukiman kumuh di perkotaan. Standar penilaian tersebut dapat dipergunakan untuk menentukan apakah pemukiman kumuh yang biasa disebut kampung itu perlu diperbaiki atau tidak.



Ciri-ciri pemukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Prof. DR. Parsudi
Suparlanadalah :
1. Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai.
2. Kondisi hunian rumah dan pemukiman serta penggunaan ruangruangany mencerminkan
penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
3. Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di pemukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan  ekonomi penghuninya.
4. Pemukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai :
a. Sebuah komuniti tunggal, berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar.
b. Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah RT atau sebuah RW.
c. Sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dabukan hunian liar.
5. Penghuni pemukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogeny warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat pemukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.
6. Sebagian besar penghuni pemukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektorinformil.Segi social dan ekonomi pemukiman kumuh Perumahan tidak layak huni adalah kondisi dimana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatanmaupun sosial, dengan kriteria antara lain

Persyaratan Perumahan dan Pemukiman
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau  masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan. Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut  :
1)        Lokasi
a.     Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
b.    Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.     Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2)        Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.     Gas H2S dan NH secara biologis tidak terdeteksi;
b.    Debu dengan diameter g  maksimum 150g/mmkurang dari 10 3
c.     Gas SO2 maksimum 0,10 ppm
d.    Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3)        Kebisingan dan getaran
a.    Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
b.    Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4)        Kualitas tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.     Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300 mg/kg
b.    Kandungan Arsenik (As) total maksimum 100 mg/kg
c.     Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20 mg/kg
d.    Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1 mg/kg
5)        Prasarana dan sarana lingkungan
a.    Memiliki taman bermain untuk anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan
b.    Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
c.   Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata
d.  Tersedia cukup air bersih sepanj ang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.   Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.    Pengelolaan pembuangan sampah rumah tangga harus memenuhi syarat kesehatan
g.   Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian, dan lain sebagainya;
h.    Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan penghuninya;
i.     Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6)        Vektor penyakit
a.    Indeks lalat harus memenuhi syarat;
b.    Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7)        Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
UU NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Menimbang :
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;

Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
Bab kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
Bab kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
Bab ketiga, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
Bab keempat, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
Bab kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
Bab keenam, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
Bab ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas.
Bab kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas.

Resume: 
semua kembali pada diri kita sendiri seberapa kita bisa merasa nyaman di suatu tempat walaupun permukiman kumuh atau padat penduduk semua harus ada dukungan dan tindakan dari semua pihak
SUMBER
-        http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html


Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 2. UU PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA


Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda,  ” recht orde “  ialah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat sebenarnya kepada hukum, yaitu dengan menyusun lebih baik, dan tertib aturan hukum – aturan hukum  dalam pergaulan hidup sehari-hari.

Dalam Tata Hukum, ada aturan hukum yang berlaku, pada saat tertentu, yang disebut hukum Positif  atau Ius Constitutum, aturan-aturan hukum yang berlaku tersebut dinamakan rech, atau Hukum.
Perlu diingat bahwa manusia selalu berkembang, sehingga rasionya berjalan sesuai dengan rasa adil yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat saat itu, oleh karena itu, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sebagai hukum positif  juga akan berkembang sesuai dengan tujuannya.
Berarti hukum positif pun  akan mengalami perubahan  dan berkembang sebagaimana aturan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat .
Suatu ketentuan hukum, seperti hukum positif, yang tidak sesuai dengan kebutuhan, wajib diganti dengan ketentuan hukum sejenis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat itu.
Hukum pengganti yang semula  sebagai Ius Constituendum wajib berdasarkan hukum masyarakat . Hal itu supaya kelak menjadi Ius Constitutum (Hukum Positif), aturan hukum yang lama, yang semula sebagai hukum positif tidak berlaku lagi, sementara itu hukum yang baru menjadi hukum positif , baik hukum yang lama (recht)  atau hukum yang baru  sebagai pengganti hukum yang lama (Positif recht) kedua-duanya merupakan Tata Hukum atau Orden Recht.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negaraadalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :1) Bahwa kebijakan negara itu sesalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu; 4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalamarti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).

 -PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN DAERAH

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
-Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Sumber:
mdjum.wordpress.com/pengertian-tata-hukum/
kesimpulan/Resume :
dari artikel di atas, dapat saya simpulkan undang-undang dan pembangunan nasional telah mengatur sedemikian rupa segala aturan dan hukum mengenai peraturan pembangunan. bagi seorang perancang pembangunan seperti arsitek harus mengetahui dan menjalankan peraturan-peraturan ini agar pembangunan berjalan sebagaimana mestinya dan tidak melanggar hukum.

BAB 1. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAB 1.

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

-PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
 Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup
Pranata dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan struktur, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Sumber :

2. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.   Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.   Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.   Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Contoh Umum

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


KESIMPULAN /RESUME :
Menurut saya, Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur adalah sebuah interaksi antara individu/kelompok seperti interaksi antara pemilik (owner), konsultan (Arsitek), Kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dengan tujuan mendapatkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. 
Hukum Pranata Pembangunan seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. contohnya dalam Arsitektur, hukum ini mengurus bagaimana tiap unsur saling berpengaruh dalam pembentukan ruang binaan yang baik. Hukum Pranata Pembangunan juga mengatur tata laksana, perencanaan pembangunan, sampai ke analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Seperti contoh umum di atas, kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV.PERMATA EMAS dengan CV.KIMIA FARMA. CV.KIMIA FARMA mengajukan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit kepada CV.PERMATA EMAS. maka terlihat interaksi antara kelompok untuk mendapatkan bangunan sesuai dengan pasal-pasal dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan permintaan dari CV.KIMIA FARMA.