Rabu, 16 Oktober 2013

BAB 1. PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

BAB 1.

PENGANTAR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

-PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
 Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup
Pranata dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan struktur, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.

Sumber :

2. STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.   Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.   Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.   Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Contoh Umum

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.


KESIMPULAN /RESUME :
Menurut saya, Hukum Pranata Pembangunan dalam Arsitektur adalah sebuah interaksi antara individu/kelompok seperti interaksi antara pemilik (owner), konsultan (Arsitek), Kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dengan tujuan mendapatkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. 
Hukum Pranata Pembangunan seharusnya dijalankan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. contohnya dalam Arsitektur, hukum ini mengurus bagaimana tiap unsur saling berpengaruh dalam pembentukan ruang binaan yang baik. Hukum Pranata Pembangunan juga mengatur tata laksana, perencanaan pembangunan, sampai ke analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Seperti contoh umum di atas, kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV.PERMATA EMAS dengan CV.KIMIA FARMA. CV.KIMIA FARMA mengajukan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit kepada CV.PERMATA EMAS. maka terlihat interaksi antara kelompok untuk mendapatkan bangunan sesuai dengan pasal-pasal dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan permintaan dari CV.KIMIA FARMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar