PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya.
Bidang Perencanaan Fisik & Prasarana Wilayah
Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:
· Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
· Mengumpulkan
dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan
petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
· Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
· Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta
merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
· Melakukan
dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan
prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH
dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau
kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Pusat.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
-Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan
serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.
-Sub Bidang Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:
· Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana
Bidang Perencanaan Fisik dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bappeda dengan lingkup perencanan tata ruang, sarana dan prasarana.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Perencanaan Tata Ruang, Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
Bidang Perencanaan Fisik dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bappeda dengan lingkup perencanan tata ruang, sarana dan prasarana.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Perencanaan Tata Ruang, Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan lingkup perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana;
- Penyusunan petunjuk teknis lingkup perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana;
- Pembinaan dan pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana; dan
- Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan lingkup perencanaan tata ruang dan lingkungan hidup, serta perencanaan sarana dan prasarana
Kepala Bidang Fisik dan tata ruang membawahi 2 ( dua ) Sub Bidang yaitu :
1. Pengembangan SDA dan Kerjasama Pembangunan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang perencanaan fisik dan tata ruang lingkup tata ruang dan lingkungan hidup;
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Pengembangan SDA dan Kerjasama Pembangunan hidup mempunyai fungsi:
1. Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup tata ruang dan lingkungan hidup
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup
3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup yang meliputi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Lingkungan Hidup, penyusunan rencana pembangunan pengelolaan kawasan tata ruang dan lingkungan hidup, serta kerjasama perencanaan pembangunan tata ruang dan lingkungan hidup
4. Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan lingkup tata ruang dan lingkungan hidup
2. Bidang Perencanaan dan Teknolgi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan fisik dan tata ruang lingkup infrastruktur dan prasarana Kabupaten.
1. Pengumpulan dan penganalisaan data lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten yang meliputi penyusunan Rencana pembangunan Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten, serta kerjasama perencanaan Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
4. Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan lingkup Infrastruktur dan Prasarana Kabupaten
SKEMA PROSES PERENCANAAN
source :
http://www.bappeda.penajamkab.go.id/unit-kerja/
http://bappeda.bireuenkab.go.id/index.php/
DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUNG
PERAN PERENCANAAN
http://bappeda.bireuenkab.go.id/index.php/
DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUNG
PERAN PERENCANAAN
- Peran Perencanaan dalam 4 lingkup
:
- Lingkup Nasional
- Lingkup Regional
- Lingkup Lokal
- Lingkup Sektor Swasta
LINGKUP NASIONAL
- Kewenangan semua instansi
di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara
sektoral.
- Departemen-departemen yang
berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan
pengembangan wilayah antara lain adalah :
- Dept. Pekerjaan Umum
- Dept. Perhubungan
- Dept. Perindustrian
- Dept. Pertanian
- Dept. Pertambangan
- Energi, Dept. Nakertrans.
- Dalam hubungan ini peranan
Bappenas dengan sendirinya juga sangat penting.
- Perencanaan fisik pada
tingkat nasional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan
tata ruang secara spesifik dan mendetail.
- Tetapi terbatas pada penggarisan
kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaannya.
- Misalnya:
- suatu program subsidi untuk
pembangunan perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional
tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik
program ini pada suatu daerah.
- Yang dibicarakan dalam
lingkup nasional ini hanyalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria
yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas.
- Jadi pemilihan dan penentuan
daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang
lagi dari pemerintaan tingkat lokal.
- Meskipun rencana pembangunan
nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanan fisik dalam
tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional
sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
- Sebagai contoh, ketidaksingkronan
program pendanaan antara APBD dan APBN, yang sering mengakibatkan kepincangan
pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, misalnya; bongkar pasang
untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
LINGKUP REGIONAL
- Instansi yang berwenang
dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah
Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal
(kantor wilayah).
- Contoh; Dinas PU Propinsi,
DLLAJR, Kanwil-kanwil. Sedang badan yang mengkoordinasikannya adalah
Bappeda Tk. I di setiap provinsi.
- Walaupun perencanaan ditingkat
kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan
yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah
tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan
wilayahnya sendiri
- Yang penting dalam hal
ini pengertian timbal balik, koordinatif.
- Contoh, misalnya ada perencanaan
fisik pembangunan pendidikan tinggi di suatu kota, untuk hal ini, selain
dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu
dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat
II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan.
- Masalah yang sering mennyulitkan
adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau
wilayah lain.
- Ada instansi khusus lainnya
yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita
atau proyek khusus.
- Contoh otorita Batam, Otorita
proyek jatiluhur, DAS.
LINGKUP LOKAL
- Penanganan perencanaan
pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya
dibebankan pada dinas-dinas,
- contoh: Dinas Pekerjaan
Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Pengawasan Pembangunan
Kota, Dinas Kesehatan, Dinas PDAM.
- Koordinasi perencanaan
berdasarkan Kepres No.27 tahun 1980 dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II.
- Saat ini perlu diakui bahwa
sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin
dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas
vertikal.
- Di Amerika dan Eropa sejak
20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus darai pemerintah
kota untuk menangani program mota tertentu, seperti program peremajaan
kota (urban renewal programmes).
- Badan otorita ini diberi
wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik
terperinci bagian-bagian kota.
LINGKUP SWASTA
- Lingkup kegiatan
perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada
skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat
perbelanjaan dll.
- Dewasa ini lingkup skalanya
sudah luas dan hampir tidak terbatas.
- Badan-badan usaha konsultan
swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin
meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan
layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
- Kewenangan pihak swasta
yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instansi
pemerinta maupun BUMN. Persaingan yang muncul menjadi tolok ukur bagi
tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan
kualitas layanan/produk.
- Pihak swasta terkecil adalah
individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap
pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
- Contoh apabila seseorang
membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya
dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
- Taat pada peraturan bangunan,
aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya.
Kepentingannya dalam membangun
harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal
hingga pada tataran yang lebih luas.
source :
http://elib.unikom.ac.id/download.php
Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat terpelihara. Sedangkan Hadjisaroso (1994) menyatakan bahwa wilayah adalah sebutan untuk lingkungan pada umumnya dan tertentu batasnya. Misalnya nasional adalah sebutan untuk wilayah dalam kekuasaan Negara, dan daerah adalah sebutan untuk batas wilayah dalam batas kewenangan daerah. Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Struktur
perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut
mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana
pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka
panjang (RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi
acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah
kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan.
Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN
2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka
perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu
mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan
496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana
tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing).
Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data
(spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:
1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.
Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang
wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan
ruang antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada
tingkat ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.
2.
RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan
runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan
antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat
ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada
landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data
dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan pembangunan,
analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya
buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan
analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur
dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi
daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik;
arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan
pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan
pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan pengembangan kawasan yang
diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah, air, udara, dan sumber
daya alam lain.
3. RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
3. RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
source :
https://staff.blog.ui.ac.id/astrid.damayanti/files/2012/01/KEBIJAKAN-PEMBANGUNAN-WILAYAH-BERBASIS-PENGELOLAAN-DAS-TERPADU-DAN-BERKELANJUTAN.pdf
OPINI :
Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki peta sendiri, seperti yang sudah dibahas dalam posting-posting sebelumnya, yaitu peta peruntukkan atau yang biasa disebut RTRW. Seharusnya planing untuk masa mendatang sesuai dengan yang tertera disana.
Perencanaan pembangunan di Indonesia memiliki peta sendiri, seperti yang sudah dibahas dalam posting-posting sebelumnya, yaitu peta peruntukkan atau yang biasa disebut RTRW. Seharusnya planing untuk masa mendatang sesuai dengan yang tertera disana.
Ya
menurut saya Indonesia ini belum konsisten dalam menerapkan perencanaan
pembangunan, karena masih banyak pembangunan yang terjadi di Indonesia
tidak sesuai dengan RTRW. Akibatnya kita-kita juga yang merasakan
akibatnya. Seperti banjir yang serng menimpa kawasan jakarta ketika
musim hujan tiba. Semua ini diakibatkan lahan yang seharusnya menjadi
daerah resapan air, namun malah didirikan bangunan di atasnya. Ya
jelas... banjir melanda karna kurangnya resapan air. Air tumpah ruah ke
jalan dan mencari dataran rendah sebagai tempat untuk singgah ketika
tempatnya penuh terisi oleh kawanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar